Sumbawa Barat NTB - Kepolisian sektor (Polsek) Jereweh Polres Sumbawa Barat dan beberapa pihak menghadiri sosialisasi rumah rehabilitasi Adhyaksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.
Kegiatan sosialisasi rumah rehabilitasi Adhyaksa dilakukan pada Selasa, 3 Oktober 2023 pukul 10.45 Wita yang bertempat di aula kantor Camat Jereweh oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S. Ik melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi S. Sos mengatakan sebagai bentuk sinergitas yang terbangun antar lembaga Polsek selaku perwakilan polri di tingkat kecamatan.
"Kehadiran kita pada acara tersebut diharapkan nantinya bisa turut serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas sehingga apa yang direncanakan dapat dicapai sesuai harapan, "ucapnya.
Eddy mengatakan, hadir dalam kegiatan pembukaan tersebut pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Armeinda (selaku narasumber), Dinas kesehatan KSB Agus, Sekcam Jereweh, Kapolsek Jereweh IPTU Saiful, Danramil Jereweh diwakili oleh Pelda Selamet Arianto dan peserta/tamu undangan 40 orang.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan beberapa hal yaitu rumah rehabilitasi sudah diresmikan pada tahun 2021. Rumah rehab ini diperuntukkan untuk rehab kasus narkoba yang sudah berproses melalui Polri. Tidak semua perkara narkoba pelakunya bisa dikakukan rehab, karena sebelum rehab perlu diassessment dulu. Orang yang bisa direhab itu adalah bukan residivis dan bukan jaringan dari kasus narkotika serta barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan habis dalam satu kali pakai.
Baca juga:
Olahraga Sembari Menyiapkan Panggon
|
"Tidak semua penyalahguna bisa direhab di rumah rehab, karena bisa juga direhab medis terlebih dahulu. Belum ada aturan baru terkait rehab adhyaksa, sebelum masuk rehab ada assessment dari Polri, BNN, Kesehatan dll.(Adb)